Kamis, 14 April 2016

Teroesir / Menunggu karma

Aku yang teroesir jauh dari kamu
Jauh dari kamu
Cinta dan harapan
Dibunuh dan mati
Bangkit dan terbunuh lagi (semua kan mati)

Aku yang mengemis
Mengais cintamu
Seperti pengemis
Aku yang dibuang dari relung tangan orang yang ku cinta
Oh Tuhan ampunilah dosa
Dendam aku padanya
Menunggu karma
Aku menunggu karma
Menunggu karma
Aku menungu karma

Dengar dan ingatlah
Saat aku bangkit dari kesedihan
Engkau kan berlutut
Memohon diriku
Memohon ampunan dari diriku

Oh Tuhan ampunilah aku
Niat buruk di do'a
Aku hanya inginkan dia
Merasakan getir cintaku
Menunggu karma (membalasmu)
Aku menunggu karma (membalasmu)
Menunggu karma (membalasmu)
Aku menunggu karma (membalasmu)

Selasa, 25 Agustus 2015

Asal

Pendidikan tentu mmpengaruhi pengetahuan dan ilmu bagi individu...

Jumat, 05 September 2014

Pertemuan tahunan tahun 2014

3 syawal...
Hmmmm.. Pertemuan tahun ini... banyak yg bawa pasangan masing2...
bahkan ada yg bawa anak,, dan psti itu akan memberi inspirasi bagi yg lain,,
mungkin tahun depan pada bawa anak nya masing2,,, asal jgn bawa anak tetangga...

Untuk tempat kami adakan di rumah makan Pahing, sama kaya tahun Lalu,,
untuk acara, seperti biasa, kumpul2, cerita tentang pengalaman masing2.
Acara selanjutnya kita Silaturahim ke rumah saudara kita Fajar Afif Nawawi,
Yang Pada malam Idul Fitri kmrin, dia melakukan Akad nikah,
dan di lebaran Hari ke 2, Bapak dari saudara kita, telah di panggil oleh Sang Maha Kuasa,
Jadi kita kesana untuk mengucapkan selamat atas pernikahanannya sekaligus ikut bela sungkawa.

ini dia foto2 nya :







































Maaf ga sempat Edit, atau pilih2..

Semoga Tahun depan lebih Rame,,
Jangan lupa datang ya, tunggu aja konfirmasinya,

Selasa, 28 Januari 2014

SIFAT MANUSIA BERDASARKAN BULAN KELAHIRAN

*JANUARI
- Suka mendidik dan dididik.
- Sangat mudah melihat kelemahan orang lain dan suka mengkritik.
- Rajin dan setiap yang dibuat selalu menghasilkan keuntungan.
- Suka berbenah atau bersih-bersih dan hal-hal yang serba teratur.
- Bersifat sensitif, berfikiran mendalam.
- Pandai mengambil hati orang lain.
- Pendiam kecuali telah dirangsang.
- Agak pemalu dan mendambakan tumpuan yang bisa dipercayai.
- Mudah mendisiplinkan diri sendiri.
- Badannya sehat tetapi mudah diserang influensa.
- Bersikap romantik tetapi tidak pandai memamerkannya atau
   memperlihatkannya
- Cukup sayang pada anak-anak.
- Suka berdiam di rumah.
- Setia pada segala-galanya.
- Perlu belajar untuk hidup bersosialisasi.
- Mempunyai rasa cemburu yang sangat tinggi.

*FEBRUARI- Berpikiran abstrak.
- Suka pada benda yang real dan abstrak.
- Inteligent, bijak dan jenius.
- Memiliki kepribadian yang mudah berubah.
- Mudah menawan hati orang lain.
- Agak pendiam, pemalu dan rendah diri.
- Jujur dan setia pada segalanya.
- Keras hati untuk mencapai tujuan.
- Tidak suka dikekang.
- Mudah memberontak apabila dikekang.
- Emosinya mudah terluka dan sangat sensitif.
- Mudah memamerkan dan memperlihatkan amarahnya.
- Suka berkawan tapi kurang memamerkannya.
- Sangat berani dan suka memberontak.
- Bercita-cita tinggi dan suka berangan-angan
- Optimis untuk merealisasikan impiannya.
- Pemerhatian yang tajam.
- Suka hiburan dan suka akan benda yang bersifat seni.
- Sangat romantik pada dalamannya tetapi tidak pada luarannya.
- Berkecenderungan pada benda yang tahyul.
- Amat mudah dan boleh menjadi terlalu boros.
- Harus belajar untuk memamerkan emosi.

*MARET- Berkepribadian yang menarik dan menawan.
- Mudah didampingi.
- Sangat pemalu dan pemendam rasa.
- Sangat baik, jujur, pemurah dan mudah simpati.
- Sangat sensitif pada perkataan yang dituturkan dan alam sekitar.
- Suka pada kedamaian.
- Sangat peka kepada orang lain.
- Sesuai dengan kerjanya yang memberi khidmat kepada orang lain.
- Tidak cepat marah dan sangat baik hati.
- Tahu membalas dan mengenang budi orang.
- Pemerhatian dan penilaian yang sangat tajam.
- Kecenderungan untuk mendendam jika tidak dikontrol.
- Suka berangan-angan.
- Suka melancong.
- Sangat manja dan suka diberi perhatian yang sangat tinggi.
- Kelam kabut dalam memilih pasangan.
- Suka dengan hiasan rumah tangga.
- Punya bakat seni dalam bidang musik.
- Kecenderungan kepada benda yang istimewa dan bagus.
- Terlalu moody.

*APRIL
- Sangat aktif dan dinamik.
- Cepat bertindak buat keputusan tetapi cepat menyesal.
- Sangat menarik dan pandai memanjakan diri.
- Punya daya mental yang sangat kuat.
- Suka diberi perhatian.
- Sangat diplomatik (pandai membujuk, berkawan dan pandai
menyelesaikan masalah orang).
- Sangat berani dan tidak ada perasaan takut.
- Suka petualangan, pengasih, penyayang, sopan santun dan pemurah.
- Emosi cepat terusik, try to control the emotion.
- Kecenderungan bersifat dendam.
- Agresif, kelam kabut untuk membuat keputusan.
- Kuat daya ingatan.
- Gerak hati yang sangat kuat.
- Pandai mendorong diri sendiri dan memotivasikan orang lain.
- Berpenyakit di sekitar kepala dan dada.
- Sangat cemburu dan terlalu cemburu.

*MEI
- Kekerasan hati dan degil.
- Kuat semangat dan bermotivasi tinggi.
- Pemikiran yang tajam.
- Mudah marah apabila tidak dikontrol.
- Pandai menarik hati orang lain dan menarik perhatian.
- Perasaan yang amat mendalam.
- Cantik dari segi mental dan fisik.
- Tidak perlu dimotivasikan.
- Tetap pendirian tetapi mudah dipengaruhi oleh orang lain.
- Mudah dibujuk.
- Bersikap sistematik (otak kiri).
- Suka berangan-angan.
- Kuat daya firasat, memahami apa yang terlintas di hati orang lain
  tanpa diberitahu.
- Bagian telinga dan leher mudah diserang penyakit.
- Daya khayal yang tinggi.
- Pandai berdebat.
- Fisik yang baik.
- Kelemahan sistem pernafasan.
- Suka sastra,seni dan musik serta melancong.
- Tidak berapa suka duduk atau diam di rumah.
- Tidak boleh duduk diam.
- Tidak punya banyak anak.
- Rajin dan bersemangat tinggi.
- Agak boros.

*JUNI
- Berfikiran jauh dan berwawasan.
- Mudah digunakan atau dimanfaatkan orang karena sikap baik.
- Berperangai lemah lembut.
- Mudah berubah sikap, perangai, idea dan mood.
- Idea yang terlalu banyak di kepala.
- Bersikap sensitif.
- Otaknya aktif (senantiasa berfikir).
- Sukar melakukan sesuatu dengan segera.
- Bersikap suka menunda-nunda.
- Bersikap terlalu memilih dan selalu mau yang terbaik.
- Cepat marah dan cepat sejuk.
- Suka berbicara dan berdebat.
- Suka membuat lawakan atau lelucon dan bergurau.
- Otaknya cerdas berangan-angan.
- Mudah dan pandai berkawan.
- Orang yang sangat tertib.
- Pandai memamerkan sikap.
- Gampang berkecil hati.
- Mudah terkena influensa.
- Suka berbenah atau bersih-bersih
- Cepat merasa bosan.
- Sikap terlalu memilih dan cerewet.
- Kurang memamerkan perasaan.
- Lambat sembuh apabila hatinya terluka.
- Mudah menjadi eksekutif.
- Kedegilan yang tidak terkontrol.
- Mempunyai prinsip: siapa yang memuji saya adalah musuh saya tetapi siapa
menegur saya adalah kawan saya.

*JULI
- Sangat senang apabila didampingi.
- Banyak berahasia dan sukar dimengerti, terutama laki-laki.
- Agak pendiam kecuali dirangsang.
- Tak suka menyusahkan orang lain tapi tidak marah apabila disusahkan.
- Mudah dibujuk.
- Sangat menjaga hati atau perasaan orang lain.
- Sangat ramah.
- Emosi sangat mendalam tapi mudah terluka hatinya.
- Berjiwa sentimental.
- Jarang mendendam.
- Mudah memaafkan tapi sukar melupakan.
- Membimbing secara fisik dan mental.
- Sangat peka, pengasih serta penyayang.
- Melayani semua orang dengan sama.
- Daya simpati yang tinggi.
- Pemerhatian yang tajam.
- Suka menilai orang lain.
- Mudah dan rajin belajar.
- Suka mengenang peristiwa atau kawan lama.
- Suka berdiam diri.
- Suka duduk atau diam di rumah.
- Suka menunggu kawan tapi tidak mencari kawan.
- Tidak agresif kecuali terpaksa.
- Lemah dari segi kesehatan perut.
- Mudah gemuk apabila tidak mengontrol makanan melalui diet.
- Minta disayangi.
- Mudah terluka hati tapi lambat untuk pulih.
- Rajin dalam bekerja.

*AGUSTUS
- Suka bergurau.
- Sopan santun dan perhatian terhadap orang lain.
- Berani dan tidak mengenal kata takut.
- Orangnya agak tegas dan bersikap kepemimpinan.
- Pandai membujuk orang lain.
- Terlalu pemurah dan bersikap ego.
- Nilai harga diri yang sangat tinggi.
- Haus akan pujian.
- Semangat juang yang luar biasa.
- Cepat marah dan mudah mengamuk.
- Mudah marah apabila perkataannya dilawan.
- Sangat cemburu.
- Cepat berpikir.
- Pikiran yang berdikari.
- Suka memimpin dan dipimpin.
- Sifat suka berangan.
- Berbakat dalam seni lukis, hiburan dan silat.
- Cepat ditimpa penyakit.
- Belajar untuk relax.
- Sikap kelam kabut.
- Romantik, pengasih, penyayang.
- Suka mencari kawan.

*SEPTEMBER
- Sangat sopan santun.
- Sangat cermat, teliti dan teratur.
- Suka menegur kesalahan orang lain dan mengkritik.
- Pendiam tapi pandai dalam bercakap-cakap.
- Sikap sangat cool, sangat baik dan mudah simpati.
- Kerja yang dilakukan sangat sempurna.
- Sangat sensitif tetapi tidak diketahui.
- Orang yang banyak berfikir.
- Otak bijak dan mudah belajar.
- Suka mencari maklumat.
- Kontrol diri untuk tidak terlalu mengkritik.
- Pandai mendorong diri sendiri.
- Mudah memahami orang lain (daya firasat yang tinggi)karena banyak
 menyimpan rahasia.
- Suka akan hiburan dan melancong.
- Kurang menunjukan perasaannya.
- Luka hatinya sangat lama disimpan.
- Terlalu memilih pasangan.
- Sistematik.

*OKTOBER
- Menyukai orang yang sayang padanya.
- Suka mengambil jalan tengah.
- Sangat menawan dan sopan santun.
- Kecantikan luar dan dalam.
- Tidak pandai berbohong dan berpura-pura.
- Mudah rasa simpati, baik, lebih mementingkan kawan.
- Senantiasa berkawan.
- Hatinya mudah terusik tetapi merajuknya tak lama.
- Cepat marah.
- Tidak menolong orang kecuali diminta.
- Suka melihat dari perspektifnya sendiri.
- Tidak suka terima pandangan orang lain.
- Emosi yang mudah terusik.
- Suka berangan dan pandai bercakap.
- Emosi yang kelam kabut.
- Daya firasat yang sangat kuat (terutama perempuan).
- Suka melancong, bidang sastra dan seni.
- Pengasih, penyayang dan lemah lembut.
- Romantik dalam percintaan.
- Mudah terusik hati dan cemburu.
- Ambil berat tentang orang lain.
- Suka kegiatan luar.
- Orang yang adil.
- Boros dan mudah dipengaruhi sekitarnya.
- Mudah patah semangat.

*NOVEMBER
- Banyak ide.
- Sukar untuk dimengerti atau difahami sikapnya.
- Berpikiran ke depan.
- Berpikiran unik dan bijak.
- Penuh dengan idea-idea baru yang luar biasa.
- Pemikiran yang tajam.
- Daya firasat yang sangat halus dan tinggi.
- Bagus untuk jadi Dokter.
- Cermat dan teliti.
- Sifat yang berahasia, pandai mengorek dan mencari rahasia.
- Banyak berfikir, kurang bicara tetapi mesra.
- Berani, pemurah, setia, dan sabar.
- Terlalu degil dan keras hati.
- Apabila mau akan diusahakan sehingga berhasil.
- Tidak suka marah kecuali digugat.
- Cara berfikir yang lain dari orang lain.
- Otak yang sangat tajam.
- Pandai mendorong diri sendiri.
- Tidak menghargai pujian.
- Kekuatan semangat dan daya juang yang sangat tinggi dan apabila
hendak sesuatu akan mencoba sampai berhasil.
- Badan yang tough.
- Kasih sayang dan emosi yang sangat mendalam.
- Romantik.
- Tidak pasti dengan hubungan kasih sayang.
- Suka duduk atau diam di rumah.
- Sangat rajin dan berkemampuan tinggi.
- Amanah, jujur setia dan pandai berahasia.
- Tidak berapa berjaya dalam mengontrol emosi.
- Bercita-cita tinggi.
- Perangai tidak dapat diramal dan mudah berubah-ubah.

*DESEMBER
- Sangat setia dan pemurah.
- Bersifat patriotik.
- Sangat aktif dalam permainan dan pergaulan.
- Sikap kurang sabar dan tergesa-gesa.
- Bercita-cita tinggi.
- Suka menjadi orang yang berpengaruh dalam organisasi.
- Senang apabila didampingi.
- Suka bergaul dengan orang.
- Suka dipuji, diberi perhatian dan suka dibelai.
- Sangat jujur.
- Tidak pandai berpura-pura.
- Cepat marah.
- Perangai yang berubah-ubah.
- Tidak ego walaupun harga diri yang sangat tinggi.
- Benci apabila dikekang.
- Suka bergurau.
- Pandai membuat lelucon dan berpikir dengan logika.

*Percaya atau...terserah anda

Minggu, 19 Mei 2013

kasus penipuan jual beli online 2

JAKARTA  – Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah meminta keterangan 11 saksi terkait dengan iklan perdagangan bayi di situs jual-beli Tokobagus.com.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan hingga kini kepolisian belum bisa menetapkan tersangka karena masih menyelidiki jejak pengiklan yang masih tidak diketahui.
Isu perdagangan bayi kembali mencuat pasca Polres Jakarta Barat menangkap sindikat perdagangan bayi internasional yang melibatkan mantan bidan, ibu rumah tangga, dan dukun anak.
Sindikat ini berkedok adopsi, membidik keluarga miskin dengan iming-iming membiayai persalinan dan memberikan insentif hingga Rp20 juta. Polisi menduga bayi diperdagangkan sampai ke Singapura, berdasarkan bukti tiket pesawat tujuan Singapura dan paspor atas nama sang bayi.
Menurut Rikwanto, kepolisian masih menelusuri IP address pengiklan bernama Farhan. Pasalnya, alamat yang dicantumkan palsu sedangkan nomor telepon ditemukan milik seseorang di pedalaman Kalimantan, yang tidak terkait dengan kasus ini.
“Kami masih selidiki, proses pemeriksaan antara yang ditemukan penyidik di server 3 terabyte dengan keterangan para saksi,” papar Rikwanto, Rabu (6/2/2013).
Dia menegaskan pihak berwajib serius dalam membongkar kasus perdagangan bayi melalui e-commerce dan terus menyelidiki hasil pemeriksaan server dan keterangan para saksi.
Tokobagus.com sempat bikin geger pada akhir Desember 2012 karena menampilkan iklan penjualan dua bayi berusia 18 bulan seharga Rp10 juta masing-masing dengan akun bernama Farkhan pada kategori perlengkapan bayi.
http://www.solopos.com/2013/02/06/kasus-tokobagus-com-polisi-periksa-11-saksi-376264

kasus penipuan jual beli online

POLRI UNGKAP PENIPUAN JUAL BELI ONLINE ANTAR NEGARA


Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik  Amerika Serikat.

"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.

Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.

Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.


Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.

Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.

"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.

Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
sumber : http://gazibuf.blogspot.com/2013/05/polri-ungkap-penipuan-jual-beli-online.html

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI




MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.                  Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.                  Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.                  Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.                  Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.                   Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.                  Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.                   Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.                   Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.                  Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.                  Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.                    Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.                    Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.                  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
  1. a.             Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
  • Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  • Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  • Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
  1. b.             Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
  1. c.              Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.             Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.             Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

sumber : http://azkaakza.wordpress.com/2013/04/02/modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/